Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik,terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.Pada hakekatnya, korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Korupsi adalah jenis tindak pidana (kejahatan) dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Secara sadar mereka mengambil uang rakyat dan digunakan untuk kepentingannya sendiri,hanya untuk memuaskan batinnya mereka rela mengambil uang rakyat.Tindak pidana (kejahatan) hanya digunakan untuk menunjuk perbuatan-perbuatan yang oleh Undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana,akan tetapi bagi kriminologi harus ada kebebasan untuk memperluas studinya diluar batasan pengertian yuridis,bukan saja untuk dapat digunakan sebagai petunjuk dalam menelusuri apa yang dipandang sebagai kejahatan.Dengan melihat kenyataan yang ada bahwa rakyat Indonesia kurang sejahtera dan perekonomian Indonesia sangat rendah dibanding negara lain.Namun,para koruptor masih tega mengambil uang rakyat tersebut. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
Berikut beberapa penyebab terjadinya korupsi diIndonesia adalah sebagai berikut :
1. Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,administrasi yang lamban dan sebagainya.
2. Warisan pemerintahan kolonial.
3. Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dari sekian banyak pendapat yang mengemukakan tentang pengertian korupsi,sehingga dapat menimbulkan polemik yang berbeda antara pendapat yang satu dengan yang lainnya.Dan pengertian tindak pidana korupsi itu sendiri menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, itu dapat dibedakan dari 2 segi, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif.
Adapun yang dimaksud dengan korupsi aktif adalah :
1. Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara,
2. Dengan tujuan, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya,
3. Memberi hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang pada jabatan atau kedudukannya,
4. Percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat,
5. Memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat,
6. Memberi sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,
7. Memberi janji,
8. Sengaja membiarkan perbuatan curang,
9. Sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.
Sedangkan korupsi pasif, antara lain :
1. menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat,
2. menerima penyerahan atau keperluan dengan membiarkan perbuatan curang,
3. menerima pemberian hadiah atau janji,
4. adanya hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu,
5. menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya.
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" di atas adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Yang menjadi pertanyaan,apakah masih kurang gaji yang telah diberikan kepada mereka? Sehingga mereka masih mengambil uang rakyat.Padahal sesungguhnya mereka juga digaji dari uang rakyat tersebut.Jelas bahwa mengambil yang bukan haknya adalah sebagai suatu tindak pidana,seperti yang telah disebutkan dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian “Barang siapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah“.Memang hukum diciptakan untuk mengatur rakyat dan memberikan hukuman bagi siapa yang melanggarnya,akan tetapi banyak dari para koruptor bisa lari dari masalah dengan membayar para mafia hukum.Kalau sudah seperti ini bagaimana bisa menegakkan hukum di Indonesia.Korupsi tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku sekarang di Indonesia,jelas pula tindakan semacam itu tidak dibenarkan oleh apapun juga.
Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Maka, Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis.
Keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntut kepada para aparat penegak hukum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepada para pelaku.Selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat. Karena, penerapan sanksi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidak akan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi.Harus ada keseimbangan antara sanksi pidana,sanksi normatif yang diberikan oleh masyarakat kepaa para koruptor,serta adanya strategi khusus untuk memberantas korupsi.Maka Negara membentuk lembaga yang khusus menangani korupsi,yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).Yang diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap para koruptor.Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, antara lain :
1. menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,
2. menaikkan moral pegawai tinggi,
3. legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial,menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar