Rabu, 28 Desember 2011

TINDAK PIDANA KORUPSI


Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik,terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.Pada hakekatnya, korupsi adalah benalu sosial yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Korupsi adalah jenis tindak pidana (kejahatan) dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Secara sadar mereka mengambil uang rakyat dan digunakan untuk kepentingannya sendiri,hanya untuk memuaskan batinnya mereka rela mengambil uang rakyat.Tindak pidana (kejahatan) hanya digunakan untuk menunjuk perbuatan-perbuatan yang oleh Undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana,akan tetapi bagi kriminologi harus ada kebebasan untuk memperluas studinya diluar batasan pengertian yuridis,bukan saja untuk dapat digunakan sebagai petunjuk dalam menelusuri apa yang dipandang sebagai kejahatan.Dengan melihat kenyataan yang ada bahwa rakyat Indonesia kurang sejahtera dan perekonomian Indonesia sangat rendah dibanding negara lain.Namun,para koruptor masih tega mengambil uang rakyat tersebut. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
Berikut beberapa penyebab terjadinya korupsi diIndonesia adalah sebagai berikut :
1.      Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan,administrasi yang lamban dan sebagainya.
2.      Warisan pemerintahan kolonial.
3.      Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak  halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Dari sekian banyak pendapat yang mengemukakan tentang pengertian korupsi,sehingga dapat menimbulkan polemik yang berbeda antara pendapat yang satu dengan yang lainnya.Dan pengertian tindak pidana korupsi itu sendiri menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001, itu dapat dibedakan dari 2 segi, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif.
Adapun yang dimaksud dengan korupsi aktif adalah :
1.      Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara,
2.      Dengan tujuan, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukannya,
3.      Memberi hadiah atau janji dengan mengingat kekuasaan atau wewenang pada jabatan atau kedudukannya,
4.      Percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat,
5.      Memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat,
6.      Memberi sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,
7.      Memberi  janji,
8.      Sengaja membiarkan perbuatan curang,
9.      Sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.

Sedangkan korupsi pasif, antara lain :
1.      menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat,
2.      menerima penyerahan atau keperluan dengan membiarkan perbuatan curang,
3.      menerima pemberian hadiah atau janji,
4.      adanya hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu,
5.      menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya.

Yang dimaksud dengan "gratifikasi" di atas adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Yang menjadi pertanyaan,apakah masih kurang gaji yang telah diberikan kepada mereka? Sehingga mereka masih mengambil uang rakyat.Padahal sesungguhnya mereka juga digaji dari uang rakyat tersebut.Jelas bahwa mengambil yang bukan haknya adalah sebagai suatu tindak pidana,seperti yang telah disebutkan dalam pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian “Barang siapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam karena pencurian,dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah“.Memang hukum diciptakan untuk mengatur rakyat dan memberikan hukuman bagi siapa yang melanggarnya,akan tetapi banyak dari para koruptor bisa lari dari masalah dengan membayar para mafia hukum.Kalau sudah seperti ini bagaimana bisa menegakkan hukum di Indonesia.Korupsi tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku sekarang di Indonesia,jelas pula tindakan semacam itu tidak dibenarkan oleh apapun juga.
Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Maka, Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis.
Keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntut kepada para aparat penegak hukum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepada para pelaku.Selain itu juga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat. Karena, penerapan sanksi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidak akan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi.Harus ada keseimbangan antara sanksi pidana,sanksi normatif yang diberikan oleh masyarakat kepaa para koruptor,serta adanya strategi khusus untuk memberantas korupsi.Maka Negara membentuk lembaga yang khusus menangani korupsi,yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).Yang diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap para koruptor.Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, antara lain :
1.      menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,
2.      menaikkan moral pegawai tinggi,
3.      legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.

Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial,menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.

Senin, 19 Desember 2011

KENAKALAN REMAJA DIPANDANG DARI SISI KRIMINOLOGI


Hubungan sosial individu berkembang karena adanya dorongan rasa ingin tahu terhadap segala sesuatu yang ada di dunia sekitarnya.Dalam perkembangannya,setiap individu ingin tahu bagaimana cara melakukan hubungan secara baik dan aman dengan dunia sekitarnya.Hubungan sosial ini mula-mula dimulai dari lingkungan rumah sendiri kemudian berkembang lebih luas lagi ke lingkungan sekolah,dan dilanjutkan kepada lingkungan yang lebih luas lagi,yaitu tempat berkumpulnya teman sebaya.
Masa remaja terletak di antara masa anak dan masa dewasa.Masa remaja dianggap telah mulai ketika anak telah matang dalam aspek seksual dan kemudian berakhir setelah matang secara hukum.Masa remaja sering dikenal dengan istilah masa pemberontakan.Masa remaja awal dimulai sejak umur 13 tahun sampai 16 tahun dan masa remaja akhir umur 16 tahun sampai 18 tahun,mereka masih dikategorikan sebagai anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Pada masa-masa ini, seorang anak yang baru mengalami pubertas seringkali menampilkan beragam gejolak emosi, menarik diri dari keluarga, serta mengalami banyak masalah, baik di rumah, sekolah, atau di lingkungan pertemanannya.
Faktor keluarga sangat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan anak,apabila si anak mendapat perlakuan yang tidak baik seperti mendapat diskriminasi dari keluarga.Jika sudah seperti itu maka kecenderungan si anak mulai mencari cara untuk melupakan kejadian yang menimpanya dirumah,yaitu dengan berbagai cara seperti merokok,mabuk-mabukan,dan lain-lain.Karakteristik umum perkembangan remaja adalah bahwa remaja merupakan peralihan dari masa anak menuju masa dewasa sehingga seringkali menunjukkan sifat-sifat karakteristik,seperti kegelisahan,kebingungan,karena terjadi suatu pertentangan,keinginan untuk mengkhayalan,dan aktivitas berkelompok.
Faktor pemicunya lainnya, menurut sosiolog Kartono, antara lain adalah gagalnya remaja melewati masa transisinya, dari anak kecil menjadi dewasa, dan juga karena lemahnya pertahanan diri terhadap pengaruh dunia luar yang kurang baik.Akibatnya, para orang tua mengeluhkan perilaku anak-anaknya yang tidak dapat diatur, bahkan terkadang bertindak melawan mereka. Konflik keluarga, mood swing, depresi, dan munculnya tindakan berisiko sangat umum terjadi pada masa remaja dibandingkan pada masa-masa lain di sepanjang rentang kehidupan.Ada beberapa karakteristik hubungan sosial remaja,antara lain :
1.      Berkembangnya kesadaran akan kesunyian dan dorongan pergaulan.Ini seringkali menyebabkan remaja memiliki solidaritas yang amat tinggi dan kuat dengan kelompok sebayanya,jauh melebihi dengan kelompok lain bahkan dengan orang tuanya sekalipun.Untuk itu,remaja perlu diberikan perhatian intensif dengan cara melakukan interaksi dan komunikasi secara terbuka dan hangat kepada mereka.
2.      Adanya upaya memilih nilai-nilai sosial.Ini menyebabkan remaja senantiasa mencari nilai-nilai yang dapat dijadikan pegangan.Dengan demikian,jika tidak menemukannya cenderung menciptakan nilai-nilai khas kelompok mereka sendiri.Untuk itu,orang dewasa dan orang tua harus menunjukkan konsistensi dalam memegang dan menerapkan nilai-nilai dalam kehidupannya.
3.      Meningkatkannya ketertarikan pada lawan jenis,menyebabkan remaja pada umumnya berusaha keras memiliki teman dekat dari lawan jenisnya atau pacaran.Untuk itu,remaja perlu diajak berkomunikasi secara rileks dan terbuka untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan lawan jenis.
4.      Mulai tampak kecenderungannya untuk memilih karier tertentu,meskipun sebenarnya perkembangan karier remaja masih berada pada taraf pencarian karier.Untuk itu,remaja perlu diberikan wawasan karier disertai dengan keunggulan dan kelemahan masing-masing jenis karier tersebut.
Seorang remaja juga memiliki emosi yang masih sangat labil dan bergejolak dalam dirinya yang nyaris kurang terkontrol, sedangkan emosi itu sendiri merupakan setiap kegiatan atau pergolakan pikiran, perasaan, nafsu, serta setiap keadaan mental yang hebat dan sangat meluap-luap.Emosi juga merujuk kepada suatu perasaan dan pikiran-pikiran yang khas,suatu keadaan biologis dan psikologis dan serangkaian kecenderungan untuk bertindak.Karakteristik perkembangan emosi remaja sejalan dengan perkembangan masa remaja itu sediri,yaitu sebagai berikut :
1.      Perubahan fisik tahap awal pada periode praremaja disertai sifat kepekaan terhadap rangsangan dari luar menyebabkan respons berlebihan sehingga mereka mudah tersinggung dan cengeng,tetapi juga cepat merasa senang atau bahkan meledak-ledak.
2.      Perubahan fisik yang semakin jelas pada periode remaja awal menyebabkan mereka cenderung menyendiri sehingga tidak jarang merasa terasing,kurang perhatian dari orang lain,atau bahkan merasa tidak ada orang yang mau mempedulikannya.
3.      Periode remaja sudah semakin menyadari pentingnya nilai-nilai yang dapat dipegang teguh sehigga jika melihat fenomena yang terjadi dimasyarakat yang menunjukkan adanya kontradiksi dengan nilai-nilai moral yang mereka ketahui menyebabkan remaja seringkali secara emosional ingin membentuk  nilai-nilai mereka sendiri yang mereka anggap benar,baik,dan pantas untuk dikembangkan di kalangan mereka sendiri.Lebih-lebih jika orang tua atau orang dewasa disekitarnya ingin memaksakan nilai-nilainya.
4.      Periode remaja akhir mulai memandang dirinya sebagai orang dewasa dan mulai mampu menunjukkan pemikiran,sikap,dan perilaku yang semakin dewasa.Oleh sebab itu,orang tua dan masyarakat mulai memberikan kepercayaan yang selayaknya kepada mereka.Interaksi dengan orang tua juga menjadi semakin lebih bagus dan lancar karena mereka sudah semakin bebas penuh serta emosinya pun mulai stabil.
Dalam pergaulannya dengan teman sepermainannya mereka memiliki banyak kawan adalah merupakan satu bentuk prestasi tersendiri. Makin banyak kawan, makin tinggi nilai mereka di mata teman-temannya. Apalagi mereka dapat memiliki teman dari kalangan terbatas. Misalnya, anak orang yang paling kaya di kota itu, anak pejabat pemerintah setempat bahkan mungkin pusat atau pun anak orang terpandang lainnya. Di jaman sekarang, pengaruh kawan bermain ini bukan hanya membanggakan si remaja saja tetapi bahkan juga pada orangtuanya. Orangtua juga senang dan bangga kalau anaknya mempunyai teman bergaul dari kalangan tertentu tersebut. Padahal, kebanggaan ini adalah semu sifatnya. Malah kalau tidak dapat dikendalikan, pergaulan itu akan menimbulkan kekecewaan nantinya. Sebab kawan dari kalangan tertentu pasti juga mempunyai gaya hidup yang tertentu pula. Apabila si anak akan berusaha mengikuti tetapi tidak mempunyai modal ataupun orangtua tidak mampu memenuhinya maka anak akan menjadi frustrasi. Apabila timbul frustrasi, maka remaja kemudian akan melarikan rasa kekecewaannya itu pada narkotik, obat terlarang, dan lain sebagainya.Pengaruh kawan ini memang cukup besar.Pengaruh kawan sering diumpamakan sebagai segumpal daging busuk apabila dibungkus dengan selembar daun maka daun itupun akan berbau busuk. Sedangkan bila sebatang kayu cendana dibungkus dengan selembar kertas, kertas itu pun akan wangi baunya. Perumpamaan ini menunjukkan sedemikian besarnya pengaruh pergaulan dalam membentuk watak dan kepribadian seseorang ketika remaja, khususnya. Oleh karena itu, orangtua para remaja hendaknya berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan kesempatan anaknya bergaul. Jangan biarkan anak bergaul dengan kawan-kawan yang tidak benar. Memiliki teman bergaul yang tidak sesuai, anak di kemudian hari akan banyak menimbulkan masalah bagi orangtuanya.
Untuk menghindari masalah yang akan timbul akibat pergaulan, selain mengarahkan untuk mempunyai teman bergaul yang sesuai, orangtua hendaknya juga memberikan kesibukan dan mempercayakan sebagian tanggung jawab rumah tangga kepada si remaja. Pemberian tanggung jawab ini hendaknya tidak dengan pemaksaan maupun mengada-ada. Berilah pengertian yang jelas dahulu, sekaligus berilah teladan pula. Sebab dengan memberikan tanggung jawab dalam rumah akan dapat mengurangi waktu anak ‘kluyuran’ tidak karuan dan sekaligus dapat melatih anak mengetahui tugas dan kewajiban serta tanggung jawab dalam rumah tangga. Mereka dilatih untuk disiplin serta mampu memecahkan masalah sehari-hari. Mereka dididik untuk mandiri. Selain itu, berilah pengarahan kepada mereka tentang batasan teman yang baik.
Memberikan pendidikan yang sesuai adalah merupakan salah satu tugas orangtua kepada anak,agar anak dapat memperoleh pendidikan yang sesuai, pilihkanlah sekolah yang bermutu. Selain itu, perlu dipikirkan pula latar belakang agama pengelola sekolah. Hal ini penting untuk menjaga agar pendidikan agama yang telah diperoleh anak di rumah tidak kacau dengan agama yang diajarkan di sekolah. Berilah pengertian yang benar tentang adanya beberapa agama di dunia.Ketika anak telah berusia 17 tahun atau 18 tahun yang merupakan akhir masa remaja, anak mulai akan memilih perguruan tinggi. Orangtua hendaknya membantu memberikan pengarahan agar masa depan si anak berbahagia. Arahkanlah agar anak memilih jurusan sesuai dengan kesenangan dan bakat anak, bukan semata-mata karena kesenangan orang tua. Masih sering terjadi dalam masyarakat, orangtua yang memaksakan kehendaknya agar di masa depan anaknya memilih profesi tertentu yang sesuai dengan keinginan orangtua. Pemaksaan ini tidak jarang justru akan berakhir dengan kekecewaan. Sebab, meski memang ada sebagian anak yang berhasil mengikuti kehendak orangtuanya tersebut, tetapi tidak sedikit pula yang kurang berhasil dan kemudian menjadi kecewa, frustrasi dan akhirnya tidak ingin bersekolah sama sekali. Mereka malah pergi bersama dengan kawan-kawannya, bersenang-senang tanpa mengenal waktu bahkan mungkin kemudian menjadi salah satu pengguna obat-obat terlarang.
Anak pasti juga mempunyai hobi tertentu. Seperti yang telah disinggung di atas, biarkanlah anak memilih jurusan sekolah yang sesuai dengan kesenangan ataupun bakat dan hobi si anak. Tetapi bila anak tersebut tidak ingin bersekolah yang sesuai dengan hobinya, maka berilah pengertian kepadanya bahwa tugas utamanya adalah bersekolah sesuai dengan pilihannya, sedangkan hobi adalah kegiatan sampingan yang boleh dilakukan bila tugas utama telah selesai dikerjakan.
Kenakalan remaja dalam perspektif kriminologi dipandang bahwa kenakalan remaja dalam studi masalah sosial dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang.  Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan sosial ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui  jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya. Kartini Kartono (1988 : 93) mengatakan remaja yang nakal itu disebut pula sebagai anak cacat sosial. Mereka menderita cacat mental disebabkan oleh pengaruh sosial yang ada ditengah masyarakat, sehingga perilaku mereka dinilai oleh masyarakat sebagai suatu kelainan dan disebut “kenakalan”. Singgih D. Gumarso (1988 : 19),juga mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum yaitu :
1.      kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak diantar dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum ;
2.      kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum bila dilakukan orang dewasa.
Proses sosialisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari melalui interaksi sosial dengan menggunakan media atau lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu, kondisi kehidupan lingkungan tersebut akan sangat mewarnai dan mempengaruhi input dan pengetahuan yang diserap.Perkembangan interaksi sosial remaja merupakan suatu peristiwa saling mempengaruhi satu sama lain ketika dua orang atau lebih hadir bersama,mereka menciptakan suatu hasil satu sama lain,atau berkomunikasi satu sama lain.Jadi,dalam setiap kasus interaksi,tindakan setiap orang bertujuan untuk mempengaruhi individu lain.Adapun Homans ( Shaw,1985 : 71 ) mendefinisikan interaksi sosial sebagai suatu kejadian ketika suatu aktivitas suatu sentimen yang dilakukan oleh seseorang terhadap individu lain diberi ganjaran (reward) atau hukuman (punishment) dengan menggunakan suatu aktivitas atau sentimen oleh individu lain yang menjadi pasangannya.Jadi konsep Homans mengandung pengertian bahwa suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu interaksi merupakan suatu stimulus bagi tindakan individu lain yang menjadi pasangannya.Dapat disimpulkan bahwa pengertian interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik antara dua orang atau lebih dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif.Dalam interaksi juga lebih dari sekedar terjadi hubungan antara pihak-pihak yang terlibat melainkan terjadi saling memengaruhi.
Remaja pada umumnya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi sehingga seringkali ingin mencoba-coba,mengkhayal,dan merasa gelisah,serta berani melakukan pertentangan jika dirinya merasa disepelekan atau tidak dianggap .Untuk itu mereka sangat memerlukan keteladanan,konsistensi,serta komunikasi yang tulus dan empatik dari orang dewasa.Seringkali,remaja melakukan perbuatan-perbuatan menurut normanya sendiri karena terlalu banyak menyaksikan ketidakkonsistenan di masyarakat yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang tua,antara apa-apa yang sering dikatakan dalam berbagai forum dengan kenyataan nyata dilapangan.Kata-kata moral didengungkan dimana-mana tetapi kemaksiatan juga disaksikan dimana-mana oleh remaja.
Beberapa minggu yang lalu saya sempat mewawancarai seorang teman saya yang mengaku pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya semasa SMA kelas 3.Dia mengaku pada saya,ketika dia duduk di bangku kelas 3 SMA dia telah berani melakukan hubungan seks dengan kekasihnya.Ketika saya tanya apakah kamu tidak berfikir terlebih dahulu sebelum melakukan dan apa kamu tidak tahu apa akibat dari perbuatannya,dia menjawab “aku tidak takut,karena teman-teman aku banyak yang sudah melakukan dan jikalau pun aku hamil,gampanglah bisa digugurkan“.Menurut pengamatan saya,memang teman-teman sekolah dia banyak yang melakukan penyimpangan seperti halnya mabuk-mabukan,memakai obat-obatan terlarang dan seks bebas.Hal yang seperti itu sudah biasa dia dan teman- temannya lakukan,bahkan tidak sedikit dari teman-teman dia yang telah berani menggugurkan kandungan.
Disarankan kepada orang tua untuk memberikan batasan yang jelas mengenai perilaku apa yang benar-benar tidak boleh dilakukan oleh anak, misalnya membolos, menggunakan obat-obatan terlarang ,seks bebas,dan lain sebagainya.Dan kalau perlu lakukanlah diskusi dengan anak dalam hal-hal yang juga berpotensi menjadikan anak nakal,seperti menginap dirumah teman,pulang malam dan bahkan dalam hal memilih pacar. Pengawasan dan pemantauan orangtua di rumah bisa dilengkapi dengan pengawasan dari guru di sekolah. Pemantauan terpadu ini akan memberikan banyak masukan yang menyeluruh bagi orangtua mengenai perilaku anaknya di luar rumah.Remaja yang memiliki waktu luang banyak seperti mereka yang tidak bekerja atau menganggur dan masih pelajar kemungkinannya lebih besar untuk melakukan kenakalan atau perilaku menyimpang.
Demikian juga dari keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya rendah maka kemungkinan besar anaknya akan melakukan kenakalan pada tingkat yang lebih berat.Sebaliknya bagi keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya tinggi maka kemungkinan anak-anaknya melakukan kenakalan sangat kecil, apalagi kenakalan khusus.Hubungan negatif antara keberfungsian sosial keluarga dengan kenakalan remaja, artinya bahwa semakin tinggi keberfungsian social keluarga akan semakin rendah kenakalan yang dilakukan oleh remaja. Sebaliknya semakin ketidak berfungsian sosial suatu keluarga maka semakin tinggi tingkat kenakalan remajanya  atau perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja.Melihat kenyataan di atas, maka untuk memperkecil tingkat kenakalan remaja ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu meningkatkan keberfungsian sosial keluarga melalui program-program kesejahteraan sosial yang berorientasi pada keluarga dan pembangunan sosial yang programnya sangat berguna bagi pengembangan masyarakat secara keseluuruhan.Di samping itu untuk memperkecil perilaku menyimpang remaja dengan memberikan program-program untuk mengisi waktu luang, dengan meningkatkan program di tiap karang taruna. Program ini terutama diarahkan pada peningkatan sumber daya manusianya yaitu program pelatihan yang mampu bersaing dalam pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan.